Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 20/2008

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
4 Juli 2008
Diundangkan
4 Juli 2008
Mulai berlaku
4 Juli 2008
Sumber
LN.2008/NO.93, TLN NO.4866, LL SETNEG : 20 HLM
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

UU 20/2008 adalah undang-undang pokok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Isinya: asas dan tujuan pemberdayaan, kriteria UMKM, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi, serta sanksi. UU ini menggantikan UU 9/1995 tentang Usaha Kecil.

Kriteria UMKM dalam UU ini sudah diubah melalui Cipta Kerja; angka kriteria yang berlaku sekarang diatur di PP 7/2021. Status sebagai usaha mikro atau kecil menentukan banyak kemudahan perizinan, misalnya PT perorangan dan KKPR berupa pernyataan mandiri.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Cek kriteria terbaru di PP 7/2021, bukan di teks asli UU ini.
  • Status UMK membuka jalur perizinan yang lebih ringan di OSS.
  • Dasar kemitraan usaha besar dengan UMKM.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).