Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 4 Juli 2008
- Diundangkan
- 4 Juli 2008
- Mulai berlaku
- 4 Juli 2008
- Sumber
- LN.2008/NO.93, TLN NO.4866, LL SETNEG : 20 HLM
- Bidang
- Badan Usaha
Ringkasan
UU 20/2008 adalah undang-undang pokok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Isinya: asas dan tujuan pemberdayaan, kriteria UMKM, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi, serta sanksi. UU ini menggantikan UU 9/1995 tentang Usaha Kecil.
Kriteria UMKM dalam UU ini sudah diubah melalui Cipta Kerja; angka kriteria yang berlaku sekarang diatur di PP 7/2021. Status sebagai usaha mikro atau kecil menentukan banyak kemudahan perizinan, misalnya PT perorangan dan KKPR berupa pernyataan mandiri.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek kriteria terbaru di PP 7/2021, bukan di teks asli UU ini.
- Status UMK membuka jalur perizinan yang lebih ringan di OSS.
- Dasar kemitraan usaha besar dengan UMKM.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).