Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 17 September 2014
- Diundangkan
- 17 September 2014
- Mulai berlaku
- 17 September 2014
- Sumber
- LN.2014/No. 217, TLN No. 5585, LL SETNEG: 40 HLM
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
UU 21/2014 mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan panas bumi, baik untuk pemanfaatan langsung (misalnya wisata atau agribisnis) maupun pemanfaatan tidak langsung sebagai pembangkit listrik. Materinya meliputi penggunaan lahan, hak dan kewajiban pelaku usaha, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Kewenangan untuk pembangkit listrik ditarik ke pemerintah pusat.
UU ini menggantikan UU 27/2003 tentang Panas Bumi karena aturan lama dinilai belum komprehensif. Sejumlah ketentuannya telah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Bagi pengembang energi terbarukan dan investor pembangkit, UU ini menjadi dasar izin pengusahaan panas bumi dan hubungan dengan lahan, termasuk kawasan hutan, di wilayah kerja. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar wilayah kerja.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Panas bumi untuk listrik diizinkan oleh pemerintah pusat.
- Pemanfaatan langsung panas bumi juga memerlukan perizinan berusaha.
- Penggunaan lahan di wilayah kerja wajib diselesaikan dengan pemegang hak.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).