Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 15 September 2014
- Diundangkan
- 15 September 2014
- Mulai berlaku
- 15 September 2014
- Sumber
- LN.2014/No. 4, TLN No. 5492, LL SETNEG: 58 HLM
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
UU 3/2014 mengatur pembangunan industri nasional: rencana induk industri, kebijakan industri, perwilayahan dan kawasan industri, sumber daya industri, pemberdayaan, pengamanan industri, perizinan industri, penanaman modal di bidang industri, serta pengawasan. UU ini menggantikan UU 5/1984.
Bagi pelaku usaha manufaktur, UU ini adalah dasar kewajiban perizinan industri dan pemberlakuan SNI wajib untuk produk industri tertentu — misalnya SNI air minum dalam kemasan melalui Permenperin 62/2024. Beberapa pasalnya diubah melalui Cipta Kerja.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar perizinan usaha industri dan kewajiban berlokasi di kawasan industri.
- Dasar SNI wajib produk industri.
- Relevan untuk pabrik, maklon, dan industri pengolahan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).