Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 3/2014

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
15 September 2014
Diundangkan
15 September 2014
Mulai berlaku
15 September 2014
Sumber
LN.2014/No. 4, TLN No. 5492, LL SETNEG: 58 HLM
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

UU 3/2014 mengatur pembangunan industri nasional: rencana induk industri, kebijakan industri, perwilayahan dan kawasan industri, sumber daya industri, pemberdayaan, pengamanan industri, perizinan industri, penanaman modal di bidang industri, serta pengawasan. UU ini menggantikan UU 5/1984.

Bagi pelaku usaha manufaktur, UU ini adalah dasar kewajiban perizinan industri dan pemberlakuan SNI wajib untuk produk industri tertentu — misalnya SNI air minum dalam kemasan melalui Permenperin 62/2024. Beberapa pasalnya diubah melalui Cipta Kerja.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar perizinan usaha industri dan kewajiban berlokasi di kawasan industri.
  • Dasar SNI wajib produk industri.
  • Relevan untuk pabrik, maklon, dan industri pengolahan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).