Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 39/2014

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 308, TLN No. 5613, LL SETNEG: 48 HLM
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

UU 39/2014 mengatur penyelenggaraan perkebunan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan dan lahan, benih, budi daya, kegiatan usaha, hingga pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian, serta sistem data dan informasi. UU ini juga menjawab isu konflik lahan perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun sarana dan prasarana, izin usaha perkebunan, dan sanksi bagi pejabat.

UU ini menggantikan UU 18/2004 tentang Perkebunan. Ketentuannya sudah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sehingga perizinan usaha perkebunan kini masuk ke sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Investor kelapa sawit, karet, kopi, kakao, atau komoditas perkebunan lain perlu memahami batasan lahan, kewajiban kebun masyarakat, dan syarat bagi modal asing sebelum masuk ke sektor ini.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Usaha perkebunan wajib memiliki perizinan berusaha dan hak atas tanah.
  • Ada kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
  • Aturan teknis luas lahan ada di PP 26/2021 jo. PP 52/2023.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).