Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 41/2014

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 338, TLN No. 5619, LL SETNEG: 29 HLM
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

UU 41/2014 mengubah UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahannya menyangkut pemasukan benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dan produk hewan dari luar negeri, kemitraan usaha peternakan, pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, pencegahan penyakit hewan, dan penguatan otoritas veteriner. Pertimbangannya juga menyinggung persyaratan halal untuk produk hewan dan penegakan kesejahteraan hewan.

UU ini masih berlaku dan telah diubah lagi melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, terutama terkait perizinan berusaha di sektor peternakan. Bagi importir daging dan ternak, peternak skala usaha, rumah potong, serta produsen olahan produk hewan, UU ini menentukan syarat pemasukan, kesehatan hewan, dan keamanan produk yang akan diperiksa sebelum barang boleh beredar.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Impor ternak dan produk hewan wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
  • Produk hewan yang dipersyaratkan halal harus memenuhi ketentuan halal.
  • Kemitraan usaha peternakan diatur untuk melibatkan peternak rakyat.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).