Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 7/2014

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
11 Maret 2014
Diundangkan
11 Maret 2014
Mulai berlaku
11 Maret 2014
Sumber
LN.2014/No. 45, TLN No. 5512, LL SETNEG: 56 HLM
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

UU 7/2014 mengatur kegiatan perdagangan di Indonesia: perdagangan dalam negeri dan luar negeri (ekspor–impor), perdagangan perbatasan, standardisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, pelindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta pengawasan.

Kewajiban label berbahasa Indonesia, pendaftaran barang, identitas importir, dan larangan memperdagangkan barang tertentu berakar di UU ini. Aturan pelaksananya ada di PP 29/2021 dan berbagai Permendag, termasuk Permendag 16/2025 (impor) dan Permendag 19/2026 (e-commerce).

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar hukum perizinan perdagangan, API importir, dan label bahasa Indonesia.
  • Mengatur perdagangan online sejak 2014.
  • Beberapa ketentuan diubah melalui Cipta Kerja.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

  • UU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
  • UU No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).