Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 11 Maret 2014
- Diundangkan
- 11 Maret 2014
- Mulai berlaku
- 11 Maret 2014
- Sumber
- LN.2014/No. 45, TLN No. 5512, LL SETNEG: 56 HLM
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
UU 7/2014 mengatur kegiatan perdagangan di Indonesia: perdagangan dalam negeri dan luar negeri (ekspor–impor), perdagangan perbatasan, standardisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, pelindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta pengawasan.
Kewajiban label berbahasa Indonesia, pendaftaran barang, identitas importir, dan larangan memperdagangkan barang tertentu berakar di UU ini. Aturan pelaksananya ada di PP 29/2021 dan berbagai Permendag, termasuk Permendag 16/2025 (impor) dan Permendag 19/2026 (e-commerce).
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar hukum perizinan perdagangan, API importir, dan label bahasa Indonesia.
- Mengatur perdagangan online sejak 2014.
- Beberapa ketentuan diubah melalui Cipta Kerja.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
- UU No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).