KBLI 49232 – Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
KBLI 49232 adalah kode kelompok “Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4923 (Transportasi Jalan untuk Barang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 49232
- Judul resmi
- Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
- Golongan
- 492 · Transportasi Darat Lainnya
- Subgolongan
- 4923 · Transportasi Jalan untuk Barang
Uraian resmi KBLI 49232
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut
satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup
- transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG
- transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun
- transportasi untuk karbon dioksida (CO2)
- transportasi barang alat-alat berat
- transportasi peti kemas
- transportasi tumbuhan hidup
- transportasi hewan hidup
- transportasi kendaraan bermotor
- transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya
- distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup
- penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600,
Kode lain dalam subgolongan 4923
Perizinan untuk KBLI 49232
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.