Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 50111 – Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

KBLI 50111 adalah kode kelompok “Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5011 (Transportasi Laut untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
50111
Judul resmi
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
50 · Transportasi Perairan
Golongan
501 · Transportasi Laut dan Pesisir
Subgolongan
5011 · Transportasi Laut untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 50111

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek

secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Kelompok ini juga mencakup

  • angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu

Kode lain dalam subgolongan 5011

Perizinan untuk KBLI 50111

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.