KBLI 50123 – Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang
KBLI 50123 adalah kode kelompok “Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5012 (Transportasi Laut untuk Barang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 50123
- Judul resmi
- Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 50 · Transportasi Perairan
- Subgolongan
- 5012 · Transportasi Laut untuk Barang
Uraian resmi KBLI 50123
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kode lain dalam subgolongan 5012
- 50121Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
- 50122Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus
- 50124Angkutan Laut dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
- 50125Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
- 50126Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
- 50127Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Perizinan untuk KBLI 50123
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.