Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 51202 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo

KBLI 51202 adalah kode kelompok “Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5120 (Transportasi Udara Khusus Kargo) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
51202
Judul resmi
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
51 · Transportasi Udara
Golongan
512 · Transportasi Udara Khusus Kargo
Subgolongan
5120 · Transportasi Udara Khusus Kargo

Uraian resmi KBLI 51202

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup

  • penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup
  • transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, lihat kelompok 51201
  • peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203
  • transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103

Kode lain dalam subgolongan 5120

Perizinan untuk KBLI 51202

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.