KBLI 52240 – Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
KBLI 52240 adalah kode kelompok “Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5224 (Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52240
- Judul resmi
- Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Uraian resmi KBLI 52240
Kelompok ini mencakup
- aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan
- aktivitas bongkar muat kapal
- aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup
- penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek
- pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup
- pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, lihat subgolongan 4923
- pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, lihat subgolongan 5221, 5222, dan 5223
Perizinan untuk KBLI 52240
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.