KBLI 53200 – Aktivitas Kurir
KBLI 53200 adalah kode kelompok “Aktivitas Kurir” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5320 (Aktivitas Kurir) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 53200
- Judul resmi
- Aktivitas Kurir
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 53 · Aktivitas Pos dan Kurir
- Golongan
- 532 · Aktivitas Kurir
- Subgolongan
- 5320 · Aktivitas Kurir
Uraian resmi KBLI 53200
Kelompok ini mencakup
- pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih moda transportasi dan kegiatannya dapat menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum. Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pengiriman makanan nonsiap saji (non-prepared meals) yang telah diawetkan atau dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk diproses lebih lanjut dan tidak mudah rusak selama proses pengumpulan, pemrosesan, transportasi, dan distribusi yang menjadi bagian dari jenis layanan paket
- jasa pengiriman ke rumah (door-to-door), termasuk pengiriman makanan. Kelompok ini tidak mencakup
- transportasi barang, lihat subgolongan (sesuai dengan moda transportasi), lihat subgolongan 4912, 4923, 5012, 5022, dan 5120
- aktivitas pengiriman uang, lihat subgolongan 6419
- layanan logistik selain pos, lihat subgolongan 5229
- pengiriman furnitur yang dapat mencakup pembongkaran atau pemasangan, lihat subgolongan 4923
- pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56
Perizinan untuk KBLI 53200
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.