Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 53301 – Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir

KBLI 53301 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5330 (Jasa Intermediasi Pos dan Kurir) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
53301
Judul resmi
Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
53 · Aktivitas Pos dan Kurir
Golongan
533 · Jasa Intermediasi Pos dan Kurir
Subgolongan
5330 · Jasa Intermediasi Pos dan Kurir

Uraian resmi KBLI 53301

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir. Kelompok ini juga mencakup

  • pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung
  • pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan

Kode lain dalam subgolongan 5330

Perizinan untuk KBLI 53301

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 53301

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.