KBLI 72201 – Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial
KBLI 72201 adalah kode kelompok “Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7220 (Penelitian dan Pengembangan Eskperimental Ilmu Sosial dan Humaniora) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 72201
- Judul resmi
- Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial
- Golongan Pokok
- 72 · Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
Uraian resmi KBLI 72201
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan ilmu sosial, meliputi penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi dan administrasi bisnis, ilmu psikologi dan kognitif, pendidikan, sosiologi, antropologi, hukum, ilmu politik, pemerintahan, perdagangan, media dan komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan bisnis
- penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
- penelitian dasar dalam di bidang hukum
- penelitian dan pengembangan di bidang media dan komunikasi
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu politik
- penelitian dan pengembangan di bidang psikologi dan ilmu kognitif
- penelitian dan pengembangan di bidang geografi sosial dan ekonomi
- penelitian dan pengembangan di bidang sosiologi
- penelitian dan pengembangan dalam ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, kriminologi, demografi, studi pembangunan, studi gender, kebijakan dan administrasi, serta pekerjaan sosial
Kode lain dalam subgolongan 7220
Perizinan untuk KBLI 72201
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.