Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 72202 – Penelitian dan Pengembangan Humaniora

KBLI 72202 adalah kode kelompok “Penelitian dan Pengembangan Humaniora” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7220 (Penelitian dan Pengembangan Eskperimental Ilmu Sosial dan Humaniora) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
72202
Judul resmi
Penelitian dan Pengembangan Humaniora
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
72 · Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
Golongan
722 · Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Sosial dan Humaniora
Subgolongan
7220 · Penelitian dan Pengembangan Eskperimental Ilmu Sosial dan Humaniora

Uraian resmi KBLI 72202

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan linguistik/bahasa dan sastra, pengembangan agama, pengembangan seni, pengembangan psikologi dan kognitif, serta pengembangan sejarah, arkelogi dan cagar budaya. Kelompok ini juga mencakup

  • penelitian dan pengembangan dalam bidang seni (seni rupa, sejarah seni, seni pertunjukan, musik)
  • penelitian dan pengembangan dalam bidang sejarah dan arkeologi
  • penelitian dan pengembangan dalam bidang bahasa dan sastra
  • penelitian dan pengembangan dalam bidang filsafat, etika, dan agama

Kode lain dalam subgolongan 7220

Perizinan untuk KBLI 72202

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.