KBLI 74191 – Aktivitas Desain Interior
KBLI 74191 adalah kode kelompok “Aktivitas Desain Interior” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7419 (Aktivitas Desain Khusus Lainnya) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 74191
- Judul resmi
- Aktivitas Desain Interior
- Golongan Pokok
- 74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
- Golongan
- 741 · Aktivitas Desain Khusus
- Subgolongan
- 7419 · Aktivitas Desain Khusus Lainnya
Uraian resmi KBLI 74191
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosfer dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, kegiatan ini juga mencakup jasa survei, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa
supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS, dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior, termasuk desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101
Kode lain dalam subgolongan 7419
Perizinan untuk KBLI 74191
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.