KBLI 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya
KBLI 78200 adalah kode kelompok “Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7820 (Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 78200
- Judul resmi
- Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya
- Golongan Pokok
- 78 · Aktivitas Ketenagakerjaan
Uraian resmi KBLI 78200
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja resmi untuk karyawan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang terkait dengan ketentuan ini. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang
dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan 7810. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, lihat subgolongan 6920.
Perizinan untuk KBLI 78200
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.