KBLI 82921 – Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan
KBLI 82921 adalah kode kelompok “Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8292 (Aktivitas Pengepakan) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 82921
- Judul resmi
- Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan
- Golongan Pokok
- 82 · Aktivitas Administratif, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
- Subgolongan
- 8292 · Aktivitas Pengepakan
Uraian resmi KBLI 82921
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Kode lain dalam subgolongan 8292
Perizinan untuk KBLI 82921
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.