Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 82925 – Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi

KBLI 82925 adalah kode kelompok “Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8292 (Aktivitas Pengepakan) pada kategori O.

Kode KBLI 2025
82925
Judul resmi
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi
Kategori
O · Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
Golongan Pokok
82 · Aktivitas Administratif, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
Golongan
829 · Aktivitas Jasa Penunjang Usaha YTDL
Subgolongan
8292 · Aktivitas Pengepakan

Uraian resmi KBLI 82925

Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan bahan dan produk farmasi, pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi.

Kode lain dalam subgolongan 8292

Perizinan untuk KBLI 82925

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.