KBLI 82929 – Aktivitas Pengepakan Lainnya
KBLI 82929 adalah kode kelompok “Aktivitas Pengepakan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8292 (Aktivitas Pengepakan) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 82929
- Judul resmi
- Aktivitas Pengepakan Lainnya
- Golongan Pokok
- 82 · Aktivitas Administratif, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
- Subgolongan
- 8292 · Aktivitas Pengepakan
Uraian resmi KBLI 82929
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.
Kode lain dalam subgolongan 8292
- 82921Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan
- 82922Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan
- 82923Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil
- 82924Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia
- 82925Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi
Perizinan untuk KBLI 82929
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.