KBLI 96220 – Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya
KBLI 96220 adalah kode kelompok “Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9622 (Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya) pada kategori T.
- Kode KBLI 2025
- 96220
- Judul resmi
- Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya
- Kategori
- T · Aktivitas Jasa Lainnya
- Golongan Pokok
- 96 · Aktivitas Jasa Perorangan
Uraian resmi KBLI 96220
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kecantikan yang tidak dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik. Kelompok ini mencakup
- layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik kuku di nail studio/datang ke rumah, seperti nail art dan manikur-pedikur
- layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik bulu mata di eyelash studio/datang ke rumah seperti eyelash extension, lash lift, lash pirming, dan lash tint
- layanan kecantikan yang utamanya untuk perawatan dan mempercantik alis di brow studio/datang ke rumah seperti sulam alis, brow bomber, dan brow lamination
- layanan kecantikan yang utamanya untuk penghilangan bulu di wax studio/datang ke rumah
- layanan rias wajah oleh penata rias/make-up artist (MUA)
- layanan pijat wajah
- layanan penyamakan kulit. Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan bedah plastik/operasi yang dilakukan oleh dokter spesialis, lihat subgolongan 8620
Perizinan untuk KBLI 96220
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.