Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 1/2014

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
15 Januari 2014
Diundangkan
15 Januari 2014
Mulai berlaku
15 Januari 2014
Sumber
LN.2014/No. 2, TLN No. 5490, LL SETNEG: 25 HLM
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

UU 1/2014 mengubah UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahannya memberi hak kepada masyarakat untuk mengusulkan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi di wilayah pesisir. UU ini juga mengatur izin lokasi dan izin pengelolaan bagi siapa pun yang memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau kecil, pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya, serta kewenangan menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

UU ini masih berlaku dan telah diubah lagi melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja; sejak itu izin lokasi di perairan diintegrasikan ke persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam sistem perizinan berusaha. Bagi pengembang resor pantai, budidaya laut, dermaga, atau usaha di pulau kecil, kesesuaian dengan rencana zonasi menjadi syarat awal sebelum izin lain diproses.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Usaha di perairan pesisir harus sesuai rencana zonasi wilayahnya.
  • Pemanfaatan ruang laut kini diurus sebagai kesesuaian ruang di OSS.
  • Masyarakat hukum adat dan lokal punya hak khusus atas wilayah pesisir.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).