Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 15 Januari 2014
- Diundangkan
- 15 Januari 2014
- Mulai berlaku
- 15 Januari 2014
- Sumber
- LN.2014/No. 2, TLN No. 5490, LL SETNEG: 25 HLM
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
UU 1/2014 mengubah UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahannya memberi hak kepada masyarakat untuk mengusulkan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi di wilayah pesisir. UU ini juga mengatur izin lokasi dan izin pengelolaan bagi siapa pun yang memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau kecil, pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya, serta kewenangan menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
UU ini masih berlaku dan telah diubah lagi melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja; sejak itu izin lokasi di perairan diintegrasikan ke persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam sistem perizinan berusaha. Bagi pengembang resor pantai, budidaya laut, dermaga, atau usaha di pulau kecil, kesesuaian dengan rencana zonasi menjadi syarat awal sebelum izin lain diproses.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Usaha di perairan pesisir harus sesuai rencana zonasi wilayahnya.
- Pemanfaatan ruang laut kini diurus sebagai kesesuaian ruang di OSS.
- Masyarakat hukum adat dan lokal punya hak khusus atas wilayah pesisir.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).