Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 26 April 2007
- Diundangkan
- 26 April 2007
- Mulai berlaku
- 26 April 2007
- Sumber
- LN.2007/NO.67, TLN NO.4724, LL SETNEG : 28 HLM
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
UU 25/2007 mengatur penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia: asas dan perlakuan yang sama bagi investor, bentuk badan usaha, bidang usaha yang terbuka dan tertutup, hak dan kewajiban penanam modal, fasilitas, serta pelayanan terpadu.
Aturan paling dikenal dari UU ini: penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia — itulah dasar lahirnya PT PMA. Beberapa pasalnya, termasuk soal bidang usaha tertutup, diubah melalui Cipta Kerja (UU 6/2023).
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar hukum PT PMA dan kewajiban laporan investasi (LKPM).
- Daftar bidang usaha terbuka/bersyarat dirinci di Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021.
- Pedoman teknis OSS & fasilitas investasi: Permen Investasi/BKPM 5/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
- UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
- UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).