Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 25/2007

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Juga tersedia: English · 中文
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
26 April 2007
Diundangkan
26 April 2007
Mulai berlaku
26 April 2007
Sumber
LN.2007/NO.67, TLN NO.4724, LL SETNEG : 28 HLM
Bidang
Investasi & PMA

Ringkasan

UU 25/2007 mengatur penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia: asas dan perlakuan yang sama bagi investor, bentuk badan usaha, bidang usaha yang terbuka dan tertutup, hak dan kewajiban penanam modal, fasilitas, serta pelayanan terpadu.

Aturan paling dikenal dari UU ini: penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia — itulah dasar lahirnya PT PMA. Beberapa pasalnya, termasuk soal bidang usaha tertutup, diubah melalui Cipta Kerja (UU 6/2023).

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar hukum PT PMA dan kewajiban laporan investasi (LKPM).
  • Daftar bidang usaha terbuka/bersyarat dirinci di Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021.
  • Pedoman teknis OSS & fasilitas investasi: Permen Investasi/BKPM 5/2025.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).