Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 49111 – Angkutan Kereta Wisata Antarkota

KBLI 49111 adalah kode kelompok “Angkutan Kereta Wisata Antarkota” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4911 (Transportasi Kereta Api Antarkota untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
49111
Judul resmi
Angkutan Kereta Wisata Antarkota
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
Golongan
491 · Transportasi Kereta Api
Subgolongan
4911 · Transportasi Kereta Api Antarkota untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 49111

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Kelompok ini tidak mencakup

  • angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, lihat kelompok 49221
  • pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329

Kode lain dalam subgolongan 4911

Perizinan untuk KBLI 49111

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.