KBLI 49119 – Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang
KBLI 49119 adalah kode kelompok “Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4911 (Transportasi Kereta Api Antarkota untuk Penumpang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 49119
- Judul resmi
- Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
- Golongan
- 491 · Transportasi Kereta Api
Uraian resmi KBLI 49119
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan kereta api antarkota yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, selain angkutan kereta wisata, termasuk pengoperasian kereta api yang menyediakan fasilitas tambahan seperti gerbong tidur atau gerbong makan yang menjadi bagian terpadu dari layanan transportasi penumpang oleh penyedia kereta api antarkota. Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211
- pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta api lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291
- pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329
- pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610
- aktivitas stasiun penumpang, lihat subgolongan 52212
Kode lain dalam subgolongan 4911
Perizinan untuk KBLI 49119
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.