Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 49211 – Angkutan Kereta Wisata dalam Kota

KBLI 49211 adalah kode kelompok “Angkutan Kereta Wisata dalam Kota” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4921 (Transortasi Darat dalam Kota untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
49211
Judul resmi
Angkutan Kereta Wisata dalam Kota
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
Golongan
492 · Transportasi Darat Lainnya
Subgolongan
4921 · Transortasi Darat dalam Kota untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 49211

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan

jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup

  • angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat kelompok 49111
  • pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291
  • pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329

Kode lain dalam subgolongan 4921

Perizinan untuk KBLI 49211

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.