Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 49219 – Transportasi Darat dalam Kota Lainnya untuk Penumpang

KBLI 49219 adalah kode kelompok “Transportasi Darat dalam Kota Lainnya untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4921 (Transortasi Darat dalam Kota untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
49219
Judul resmi
Transportasi Darat dalam Kota Lainnya untuk Penumpang
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
Golongan
492 · Transportasi Darat Lainnya
Subgolongan
4921 · Transortasi Darat dalam Kota untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 49219

Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup

  • angkutan kereta wisata dalam kota, lihat kelompok 49211
  • angkutan kereta api perkotaan, lihat kelompok 49211
  • angkutan perkotaan, lihat kelompok 49213
  • angkutan perdesaan, lihat kelompok 49214

Kode lain dalam subgolongan 4921

Perizinan untuk KBLI 49219

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.