KBLI 50134 – Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
KBLI 50134 adalah kode kelompok “Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5013 (Transportasi Pesisir untuk Penumpang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 50134
- Judul resmi
- Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 50 · Transportasi Perairan
- Subgolongan
- 5013 · Transportasi Pesisir untuk Penumpang
Uraian resmi KBLI 50134
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Kode lain dalam subgolongan 5013
- 50131Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk
- 50132Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50133Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50135Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50139Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang
Perizinan untuk KBLI 50134
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 50134
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.