KBLI 50139 – Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang
KBLI 50139 adalah kode kelompok “Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5013 (Transportasi Pesisir untuk Penumpang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 50139
- Judul resmi
- Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 50 · Transportasi Perairan
- Subgolongan
- 5013 · Transportasi Pesisir untuk Penumpang
Uraian resmi KBLI 50139
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup
- angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang
- aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
Kode lain dalam subgolongan 5013
- 50131Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk
- 50132Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50133Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50134Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
- 50135Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Penumpang
Perizinan untuk KBLI 50139
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.