Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 50145 – Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Barang

KBLI 50145 adalah kode kelompok “Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Barang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5014 (Transportasi Pesisir untuk Barang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
50145
Judul resmi
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Barang
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
50 · Transportasi Perairan
Golongan
501 · Transportasi Laut dan Pesisir
Subgolongan
5014 · Transportasi Pesisir untuk Barang

Uraian resmi KBLI 50145

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Kode lain dalam subgolongan 5014

Perizinan untuk KBLI 50145

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.