KBLI 50149 – Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang
KBLI 50149 adalah kode kelompok “Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5014 (Transportasi Pesisir untuk Barang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 50149
- Judul resmi
- Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 50 · Transportasi Perairan
- Subgolongan
- 5014 · Transportasi Pesisir untuk Barang
Uraian resmi KBLI 50149
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan
lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup
- angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang
- aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
Kode lain dalam subgolongan 5014
- 50141Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang
- 50142Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota untuk Barang
- 50143Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk Barang
- 50144Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang
- 50145Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Barang
Perizinan untuk KBLI 50149
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.