Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 50211 – Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang

KBLI 50211 adalah kode kelompok “Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5021 (Transportasi Perairan Darat untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
50211
Judul resmi
Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
50 · Transportasi Perairan
Golongan
502 · Transportasi Perairan Darat
Subgolongan
5021 · Transportasi Perairan Darat untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 50211

Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup

  • pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat
  • pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat
  • pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat
  • pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat

Kode lain dalam subgolongan 5021

Perizinan untuk KBLI 50211

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.