Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 50212 – Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang

KBLI 50212 adalah kode kelompok “Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5021 (Transportasi Perairan Darat untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
50212
Judul resmi
Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
50 · Transportasi Perairan
Golongan
502 · Transportasi Perairan Darat
Subgolongan
5021 · Transportasi Perairan Darat untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 50212

Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.

Kode lain dalam subgolongan 5021

Perizinan untuk KBLI 50212

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.