Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 50222 – Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

KBLI 50222 adalah kode kelompok “Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5022 (Transportasi Perairan Darat untuk Barang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
50222
Judul resmi
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
50 · Transportasi Perairan
Golongan
502 · Transportasi Perairan Darat
Subgolongan
5022 · Transportasi Perairan Darat untuk Barang

Uraian resmi KBLI 50222

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi

  • angkutan kayu gelondongan/logs
  • angkutan batangan pipa/besi/rel
  • angkutan barang curah
  • angkutan barang cair
  • angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin
  • angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup
  • angkutan peti kemas
  • angkutan alat-alat berat
  • angkutan barang khusus lainnya

Kode lain dalam subgolongan 5022

Perizinan untuk KBLI 50222

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.