Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 51102 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang

KBLI 51102 adalah kode kelompok “Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5110 (Trasnportasi Udara untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
51102
Judul resmi
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
51 · Transportasi Udara
Golongan
511 · Trasnsportasi Udara untuk Penumpang
Subgolongan
5110 · Trasnportasi Udara untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 51102

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup

  • penerbangan carter untuk penumpang
  • penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup
  • penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup
  • trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, lihat kelompok 51101
  • penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok 7730
  • transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat kelompok 8553
  • ambulans udara, lihat kelompok 869

Kode lain dalam subgolongan 5110

Perizinan untuk KBLI 51102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.