KBLI 52219 – Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat Lainnya
KBLI 52219 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5221 (Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52219
- Judul resmi
- Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat Lainnya
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Uraian resmi KBLI 52219
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa terkati transportasi darat yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini juga mencakup
- bantuan derek
- pencairan gas untuk tujuan transportasi
- pengoperasian fasilitas pemungutan tol
- aktivitas survei muatan angkutan truk. Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F
- pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910
- regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520
- regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930
- pemindahan muatan barang di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224
Kode lain dalam subgolongan 5221
Perizinan untuk KBLI 52219
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.