Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 52299 – Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL

KBLI 52299 adalah kode kelompok “Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5229 (Aktivitas Penunjang Transportasi Lainnya) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
52299
Judul resmi
Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Golongan
522 · Aktivitas Penunjang Transportasi
Subgolongan
5229 · Aktivitas Penunjang Transportasi Lainnya

Uraian resmi KBLI 52299

Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup

  • pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara
  • aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga
  • operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Kelompok ini tidak mencakup
  • jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, lihat subgolongan 8292

Kode lain dalam subgolongan 5229

Perizinan untuk KBLI 52299

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.