Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 52321 – Agen Penjualan Tiket Transportasi

KBLI 52321 adalah kode kelompok “Agen Penjualan Tiket Transportasi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5232 (Jasa Intermediasi Transportasi untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
52321
Judul resmi
Agen Penjualan Tiket Transportasi
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Golongan
523 · Jasa Intermediasi Transportasi
Subgolongan
5232 · Jasa Intermediasi Transportasi untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 52321

Kelompok ini mencakup

  • penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan, kereta api, air, atau udara bagi penumpang, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Kelompok ini juga mencakup
  • pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan tiket transportasi,
  • layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup
  • pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), lihat kelompok 52329,
  • perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri, lihat kelompok 52329,
  • aktivitas pengembangan/pembuatan aplikasi pemesanan tiket transportasi melalui komputer atau internet, lihat subgolongan 6219

Kode lain dalam subgolongan 5232

Perizinan untuk KBLI 52321

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.