KBLI 52322 – Agen Pengurus Persetujuan Terbang
KBLI 52322 adalah kode kelompok “Agen Pengurus Persetujuan Terbang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5232 (Jasa Intermediasi Transportasi untuk Penumpang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52322
- Judul resmi
- Agen Pengurus Persetujuan Terbang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Uraian resmi KBLI 52322
Kelompok ini mencakup
- jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi • pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit); • izin pendaratan (landing permit); • slot waktu bandara; • berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance)
- jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang. Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian pesawat udara dengan operator, lihat subgolongan 5110 dan 5120
Kode lain dalam subgolongan 5232
Perizinan untuk KBLI 52322
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.