Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 61903 – Aktivitas Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (Itkp)

KBLI 61903 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (Itkp)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6190 (Aktivitas Telekomunikasi Lainnya) pada kategori K.

Kode KBLI 2025
61903
Judul resmi
Aktivitas Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (Itkp)
Kategori
K · Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
Golongan Pokok
61 · Telekomunikasi
Golongan
619 · Aktivitas Telekomunikasi Lainnya
Subgolongan
6190 · Aktivitas Telekomunikasi Lainnya

Uraian resmi KBLI 61903

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan atau komunikasi suara berbasis protokol internet (Voice-over Internet Protocol atau VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas transmisi, termasuk penyediaan jasa teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional melalui jaringan internet.

Kode lain dalam subgolongan 6190

Perizinan untuk KBLI 61903

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.