Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 63101 – Aktivitas Pengolahan Data

KBLI 63101 adalah kode kelompok “Aktivitas Pengolahan Data” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6310 (Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Ybdi) pada kategori K.

Kode KBLI 2025
63101
Judul resmi
Aktivitas Pengolahan Data
Kategori
K · Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
Golongan Pokok
63 · Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Informasi Lainnya
Golongan
631 · Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Ybdi
Subgolongan
6310 · Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Ybdi

Uraian resmi KBLI 63101

Kelompok ini mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (baik terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) dan data citra satelit atau penginderaan jauh. Aktivitas ini mencakup sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data, meliputi

  • persiapan data (misalnya entri data, migrasi data, pembersihan data, dan normalisasi data)
  • pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan data
  • pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, yang dilakukan oleh data controller atau data processor, termasuk pengolahan data menggunakan blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembagian fasilitas komputasi untuk pemrosesan dan analisis data, digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut), pengelolaan data besar (big data management), dan penyediaan layanan informasi dari data yang

diolah.

Kode lain dalam subgolongan 6310

Perizinan untuk KBLI 63101

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.