KBLI 72101 – Penelitian dan Pengembangan Ilmu Alam
KBLI 72101 adalah kode kelompok “Penelitian dan Pengembangan Ilmu Alam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7210 (Penelitian dan Pengembangan Eskperimental Ilmu Alam dan Enjinering) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 72101
- Judul resmi
- Penelitian dan Pengembangan Ilmu Alam
- Golongan Pokok
- 72 · Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
Uraian resmi KBLI 72101
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan ilmu alam, meliputi penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hayati
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kimia
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu bumi dan lingkungan
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu matematika
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu fisika
Kode lain dalam subgolongan 7210
- 72102Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi
- 72103Penelitian dan Pengembangan Ilmu Kedokteran dan Kesehatan
- 72104Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
- 72105Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian dan Kedokteran Hewan
- 72106Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran
- 72109Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering Lainnya
Perizinan untuk KBLI 72101
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.