Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 72105 – Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian dan Kedokteran Hewan

KBLI 72105 adalah kode kelompok “Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian dan Kedokteran Hewan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7210 (Penelitian dan Pengembangan Eskperimental Ilmu Alam dan Enjinering) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
72105
Judul resmi
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian dan Kedokteran Hewan
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
72 · Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
Golongan
721 · Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering
Subgolongan
7210 · Penelitian dan Pengembangan Eskperimental Ilmu Alam dan Enjinering

Uraian resmi KBLI 72105

Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, dan kelautan, serta kedokteran hewan. Kelompok ini juga mencakup

  • penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi pertanian
  • penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pertanian, perikanan, dan kehutanan
  • penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hewan dan susu (peternakan dan perah)
  • penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran hewan
  • penelitian dan pengembangan di bidang pupuk
  • penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan pertanian berkelanjutan. Kelompok ini tidak mencakup
  • penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan, lihat kelompok 72101

Kode lain dalam subgolongan 7210

Perizinan untuk KBLI 72105

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.