Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 78102 – Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

KBLI 78102 adalah kode kelompok “Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7810 (Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja) pada kategori O.

Kode KBLI 2025
78102
Judul resmi
Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Kategori
O · Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
Golongan Pokok
78 · Aktivitas Ketenagakerjaan
Golongan
781 · Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja
Subgolongan
7810 · Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja

Uraian resmi KBLI 78102

Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.

Kode lain dalam subgolongan 7810

Perizinan untuk KBLI 78102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.