KBLI 78103 – Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja di dalam Negeri
KBLI 78103 adalah kode kelompok “Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja di dalam Negeri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7810 (Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 78103
- Judul resmi
- Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja di dalam Negeri
- Golongan Pokok
- 78 · Aktivitas Ketenagakerjaan
- Subgolongan
- 7810 · Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja
Uraian resmi KBLI 78103
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga, pengasuh balita, perawat nonmedis lansia, dan sopir pribadi berbagai jenis posisi lainnya dalam rumah tangga. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, lihat kelompok 78200.
Kode lain dalam subgolongan 7810
Perizinan untuk KBLI 78103
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 78103
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.