Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 90200 – Aktivitas Seni Pertunjukan

KBLI 90200 adalah kode kelompok “Aktivitas Seni Pertunjukan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9020 (Aktivitas Seni Pertunjukan) pada kategori S.

Kode KBLI 2025
90200
Judul resmi
Aktivitas Seni Pertunjukan
Kategori
S · Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi
Golongan Pokok
90 · Aktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
Golongan
902 · Aktivitas Seni Pertunjukan
Subgolongan
9020 · Aktivitas Seni Pertunjukan

Uraian resmi KBLI 90200

Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong). Kelompok ini juga mencakup :

  • aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band
  • aktivitas seniman pertunjukan kesenian seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, penyanyi/musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), penyanyi latar, konduktor
  • aktivitas foto model
  • aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten
  • aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual
  • pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri
  • aktivitas pertunjukan wayang oleh dalang
  • aktivitas monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), musikalisasi puisi

Perizinan untuk KBLI 90200

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 90200

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.