Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 25 November 2016
- Diundangkan
- 25 November 2016
- Mulai berlaku
- 25 November 2016
- Sumber
- LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
UU 20/2016 mengatur pendaftaran dan pelindungan merek dagang, merek jasa, dan indikasi geografis. Undang-undang ini menggantikan UU 15/2001 dan menyesuaikan sistem merek Indonesia dengan pendaftaran internasional, sehingga merek nasional bisa dilindungi di luar negeri.
Hal yang paling sering ditanyakan pelaku usaha diatur di sini: siapa yang berhak atas merek (yang pertama mendaftar), alasan permohonan ditolak, masa berlaku pelindungan dan perpanjangannya, penghapusan merek yang tidak dipakai, serta gugatan dan sanksi pidana pemalsuan merek. Beberapa ketentuannya diubah melalui Cipta Kerja.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Merek baru terlindungi setelah didaftarkan di DJKI — pakai tanpa daftar = berisiko.
- Relevan untuk kelas barang/jasa dan perpanjangan merek.
- Pemeriksaan substantif menentukan diterima atau ditolaknya merek.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).