Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 20/2016

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Juga tersedia: English · 中文
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
25 November 2016
Diundangkan
25 November 2016
Mulai berlaku
25 November 2016
Sumber
LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM
Bidang
Merek & HKI

Ringkasan

UU 20/2016 mengatur pendaftaran dan pelindungan merek dagang, merek jasa, dan indikasi geografis. Undang-undang ini menggantikan UU 15/2001 dan menyesuaikan sistem merek Indonesia dengan pendaftaran internasional, sehingga merek nasional bisa dilindungi di luar negeri.

Hal yang paling sering ditanyakan pelaku usaha diatur di sini: siapa yang berhak atas merek (yang pertama mendaftar), alasan permohonan ditolak, masa berlaku pelindungan dan perpanjangannya, penghapusan merek yang tidak dipakai, serta gugatan dan sanksi pidana pemalsuan merek. Beberapa ketentuannya diubah melalui Cipta Kerja.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Merek baru terlindungi setelah didaftarkan di DJKI — pakai tanpa daftar = berisiko.
  • Relevan untuk kelas barang/jasa dan perpanjangan merek.
  • Pemeriksaan substantif menentukan diterima atau ditolaknya merek.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).