KBLI 49295 – Angkutan Sewa
KBLI 49295 adalah kode kelompok “Angkutan Sewa” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4929 (Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 49295
- Judul resmi
- Angkutan Sewa
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
- Golongan
- 492 · Transportasi Darat Lainnya
Uraian resmi KBLI 49295
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup
- penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi
- penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir
- penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan taksi, lihat kelompok 49293
- angkutan ojek motor, lihat kelompok 49297
Kode lain dalam subgolongan 4929
Perizinan untuk KBLI 49295
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.