Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 49297 – Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang

KBLI 49297 adalah kode kelompok “Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4929 (Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
49297
Judul resmi
Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
Golongan
492 · Transportasi Darat Lainnya
Subgolongan
4929 · Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang

Uraian resmi KBLI 49297

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup

  • angkutan delman/bendi/andong/dokar
  • angkutan becak
  • angkutan ojek sepeda
  • angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup
  • angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, lihat kelompok 49292
  • angkutan tidak bermotor untuk barang, lihat kelompok 49233

Kode lain dalam subgolongan 4929

Perizinan untuk KBLI 49297

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.