KBLI 49299 – Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL
KBLI 49299 adalah kode kelompok “Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4929 (Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 49299
- Judul resmi
- Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 49 · Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
- Golongan
- 492 · Transportasi Darat Lainnya
Uraian resmi KBLI 49299
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat kelompok 49212
- angkutan pariwisata, lihat kelompok 49292
- angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, lihat kelompok 49295
- angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, lihat kelompok 49294
Kode lain dalam subgolongan 4929
Perizinan untuk KBLI 49299
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.